Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, Kita tidak lupa bahwa rahmat ini disebutkan di tengah kitab yang mulia, Allah berfirman: (yang artinya): “Barangsiapa yang sakit atau dalam safar gantilah pada hari yang lain, Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al Baqarah:185)
Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam : “Apakah boleh aku berpuasa dalam safar? -dia banyak melakukan puasa- maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Puasalah jika kamu mau dan berbukalah kalau mau.” (HR Bukhari (4/156), Muslim (1121))
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di bulan Ramaadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang puasa.” (HR Bukhari (4/163), Muslim (1118))
Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang afdhal, namun mungkin kita nyatakan juga afdhal adalah berbuka dengan hadits- hadits yang umum; seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Allah senang didatangi rukhsah yang ia berikan, sebagaimana membenci orang yang melakukan maksiat.” (HR Ahmad (2/108), Ibnu Hibban (2742) dari Ibnu Umar dengan sanad yang SHAHIH)
Dalam satu riwayat yang lain: “Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara- perkara yang diwajibkan.” (HR Ibnu Hibban (354), Bazzar (990), Thabrani di (Al- Kabir) (11881) dari Ibnu Abbas, dengan sanad yang SHAHIH)
Tapi mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat dalam mengqadha dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut tidak melencengkan dari maksudnya. Hal ini telah dijelaskan segamblang-gamblangnya, dalam satu riwayat Abu Said Al- Khudri Radhiallahu ‘anhu : “Para shahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian puasa itu baik, dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka juga bagus.” (HR Tirmidzi (713), Al-Baghawi (1763) dari Abu Said, sanadnya SHAHIH)
Ketahuilah saudaraku seiman mudah-mudahan Allah membimbingmu ke jalan petunjuk dan ketaqwaan serta memberikan rizki berupa pemahaman dalam agama- sesungguhnya puasa dalam safar jika memberatkan hamba bukanlah suatu kebajikan sedikitpun, tapi berbuka lebih utama dan lebih disenangi Allah, yang menjelaskan masalah ini adalah riwayat dari beberapa orang shahabat, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda (yang artinya): “Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar.” (HR Bukhari (4/161), Muslim (1110) dari Jabir)
Peringatan
Sebagian orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang tidak diperbolehkan berbuka, hingga mencela orang yang mengambil rukhsah tersebut, atau berpendapat puasa itu lebih baik karena mudah dan banyaknya sarana transportasi saat ini, orang-orang seperti ini perlu kita “usik” ingatan mereka kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan nyata (yang artinya): “Rabmu tidak pernah lupa.” (QS. Al-Maryam:64)
dan firman-Nya (yang artinya): “Allah telah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah:232)
Dan perkataan-Nya di tengah ayat tentang rukhshah berbuka dalam safar (yang artinya): “Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al- Baqarah:185)
Yakni: Kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang diinginkan, ini termasuk salah satu tujuan syariat, cukup bagimu bahwa Dzat yang mensyariatkan agama ini adalah pencipta zaman, tempat dan manusia, Dia lebih mengetahui kebutuhan manusia dan apa yang maslahat bagi mereka. Allah berfirman (yang artinya): “Tidakkah kalian tahu siapa yang mencipta Dialah Yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-Mulk:14)
Wallahu a’lam bish-showab
(Sumber : Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid)
SUKRON ATAS KOMENTARNYA