Shalat Jum’at Apakah Harus 40 Orang (Minimal) ?

28 12 2007
jumuah-ayat-9.jpg

(QS Al Jumu’ah 9) 

Dalam masalah jumlah minimal peserta shalat Jum’at, para imam mazhab berbeda pandangan. Sebagian ada yang menysaratkan hanya tiga orang saja, sebagian lain menyaratkan harus minimal 12 orang dan pendapat yang mengharuskan 40 orang minimal.
Masing-masing pendapat itu tentu punya latar belakang dan dasar yang kuat sehingga pendapat-pendapat itu berjalan abadi sepanjang masa.
 

1. Pendapat Kalangan Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang. Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam /khatib.
Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang.
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al-Jumu’ah : 9)
Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama’.
 

2. Pendapat kalangan Al-Malikiyah
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu?ah ya’tu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri . Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki”. (QS. Al-Jumu’ah : 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum?at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
 

3. Pendapat kalangan Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak syah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya. Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW  : Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR. Al-Baihaqi).
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi’iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jama’ah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi’iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat Jum’at adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat Jum’at yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah Jum’at itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat Jum’at dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat Zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat syah shalat Jum’at.
Selain itu ada syarat lainnya seperti :

1. Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat Jum’at.
2. Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal.
3. Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat Jum’at.
4. Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan.

 

Wallahu a’lam bish-showab


Aksi

Information

5 responses

29 08 2008
faisol

terima kasih sharing info/ilmunya…
saya membuat tulisan tentang “Tidur Ketika Khutbah Jum‘at, Mengapa?!”
silakan berkunjung ke:

http://achmadfaisol.blogspot.com/2008/08/hidup-ini-memang-penuh-kelucuan.html

salam,
achmad faisol
http://achmadfaisol.blogspot.com/

2 09 2008
barjono

Sukron mas faisol

27 08 2009
ANSORI

Ass, alhamdulillah terima kasih sharing ilmunya…. semoga Allah selalu memberikan kemudahan dankeberkahan pada antum sekeluarga

10 09 2010
heri

brarti yg paling kuat 40 orang y

18 09 2015
Sudhi Adria Kusuma

Terimakasih atas mutiara hikmahnya, semoga mendapat imbalan fahala yang berlipat ganda dari Allah Swt.

Tinggalkan komentar